Perbedaan Serta Cara dan Persyaran Untuk Membuat Badan Usaha Berbentuk PT, CV, dan Firma
- Didi Dwi Astrianto 52413432
- Nov 18, 2016
- 6 min read
Bagaimana cara Mendirikan Perseroaan Terbatas (PT)
suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan
A. ADA 10 KETENTUAN UNTUK MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)
1. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
2. Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan. 3. Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris. 4. Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan. 5. Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. 6. Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 7. Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha. 8. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 9. Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas. 10. Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
B. PERSIAPAN MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT) Hal penting yang harus anda lakukan sebagai persiapan mendirikan perusahaan (PT) adalah menetapkan kerangka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagai data dan persyaratan utama untuk mendirikan perusahaan dan membuat akta pendirian kepada Notaris meliputi;
1. Nama Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan 2. Data lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai KTP 3. Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap 4. Besarnya jumlah modal dasar perusahaan 5. Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor 6. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha) 7. Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris) 8. Melampirkan KTP para pendiri perusahaan 9. Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris) 10. Surat kuasa apabila pendirian perusahaan di kuasakan
Dasar Pengaturan CV
Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHDdisebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikanoleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.
Bagaimana Cara Mendirikan CV...?
Saya ingin mendirikan CV dan mendaftarkannya secara resmi. Apakah ada dampaknya terhadap hukum bila belum didaftarkan secara resmi..? Apa syarat mendirikan CV dan berapa biayanya? Ke lembaga mana yang berhak mengesahkan pendirian CV saya ini ? Terima kasih.... ^_^ langsung saja ini langkah-langkahnya apabila kita ini Mendirikan CV. 1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. 2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannyadapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Anda 4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda. 5. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. 6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.
bagaimana cara untuk Mendirikan Firma... ? Secara harfiah Firma adalah Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama untuk mendapat profit.
Persekutuan Firma adalah kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan. Karakteristik Firma Firma memiliki karakteristik yang unik seperti halnya PT dan CV antara lain; 1. Seperti halnya PT dan CV untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan 2. Umumnya didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa termasuk konsultan hukum, bisnis, keuangan, pajak dan jenis kegiatan usaha jasa lainnya. 3. Resiko usaha ini ditanggung bersama oleh Para pendiri /Sekutu Firma 4. Masing-masing anggota/sekutu dapat bertindak untuk dan atas firma 5. Para pendiri perusahaan umumnya adalah teman seprofesi/sejawat atau teman dekat dengan latar belakang pendididikan yang sama 6. Nama perusahaan umumnya menggunakan nama bersama atau atau salah satu anggota/sekutu 7. Para pendiri telah saling mengenal dan percaya satu sama lain 8. Seperti halnya PT dan CV, untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang. Pendirian Firma umumnya dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris. 9. Firma adalah badan usaha dan bukan badan hukum seperti halnya PT 10. Akta pendirian dan perubahanya tidak memperoleh pengesahan dari Menteri seperti PT 11. 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia 12. Seperti CV, sebuah Firma memiliki keterbatasan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha kerena adanya bidang usaha yang mengharuskan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas Tahapan Proses Pendirian Firma 1. Permononan Akta Pendirian Firma Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa IndonesiaLama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja 2. Surat Keterangan Domisili PerusahaanPermohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaanPersyaratan lain yang dibutuhkan;Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usahaSurat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoanFotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN 3. NPWP - Nomor Pokok Wajib PajakFotokopi KTP para pendiri Firma Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;Kartu NPWPSurat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak Persyaratan lain yang dibutuhkan;Melampirkan bukti PPN atas sewa gedungMelampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguanMelampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 4. Pendaftaran ke Pengadilan NegeriPermohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan beradaPersyaratan lain yang dibutuhkan;Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajakSalinan akta pendirian Firma 5. Surat Izin Usaha PerdaganganPermohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.Persyaratan lain yang dibutuhkan;SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang GangguanPhoto direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
6. Tanda Daftar PerusahaanPermohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada diKota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Perbedaan Badan Usaha PT, CV dan FIRMA 1. BENTUK PERUSAHAAN A. PT (Bentuk badan usaha yang Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan :PT - Swasta non PMA/PMDNPT-BUMNPT-BUMDPT-PMAPT-PMDN) B. CV (Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan;Swasta Nasional) C. FIRMA ( Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan;Swasta Nasional)
2. DASAR HUKUM A. PT (Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing.)
B. CV (Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV, Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia)
C. FIRMA (Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma, Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Firma adalah Warga Negara Indonesia) 3. PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN A. PT (Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT), Aka Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI B. CV (Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV), Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.)
C. FIRMA ( Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma), Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait. Ket: Tugas Individual Softskill 4ia15 Referensi ... 1. http://www.lawindo.biz/prosedur-mendirikan-pt 2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3530/cara-mendirikan-cv 3. http://www.kaffah.biz/dir/artikel/id/317119/proses-pendirian-firma
Comments